Hak paten adalah salah satu hak kekayaan intelektual. Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi. Maksudnya hak paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya. Hak paten juga dapat dikatakan sebagai hak eksklusif atas ekspresi di dalam Hak Cipta di atas dalam kaitannya dengan perdagangan.
Penerimaan hak paten dilakukan dengan tahap-tahap permintaan atau permohonan, dan pemeriksaan. Tahapan permohonan hak paten dapat dilihat seperti penjelasan di bawah ini:
a.Permohonan pendaftaran hak Paten dapat dilakukan sendiri atau melalui konsultan paten selaku kuasa.
b.Pendaftaran hak paten di Indonesia menganut sistem “First-to-File”. Dalam sistem ini, hak atas suatu temuan diperoleh melalui pendaftaran. Terhadap suatu penemuan akan dilakukan pemeriksaan, bila terpenuhi maka akan diberi hak paten. Sistem ini disebut juga “sistem Ujian (examination system)” atau oleh Prof Sudargo Gautama disebut “sistem Konstitutif” (karena pendaftaran akan melahirkan atau membentuk Hak).
c.Cara pemeriksaannya menggunakan Sistem Pemeriksaan-Ditunda (defered examination system). Dalam cara pemeriksaan ini terdapat dua tahap:
i. Pemeriksaan syarat-syarat administratif;
ii.Pemeriksaan substantif.
d.Pemberian hak paten dilakukan atas dasar permintaan. Permintaan dilakukan secara tertulis. Menyangkut penemuan yang akan dimintakan hak paten, dalam surat permintaan perlu dijelaskan mengenai spesifikasi bekerjanya penemuan baru tersebut. Selain itu, juga perlu dijelaskan klaim atas bagian apa dari spesifikasi tersebut yang hendak dimintakan paten.
e.Secara abstrak, tahap-tahap pendaftaran adalah sebagai berikut:
i. Permintaan secara tertulis.
ii. Pemeriksaan syarat-syarat administratif.
iii. Pengumuman kepada masyarakat tentang permintaan paten; bila ada keberatan terhadap permintaan ini.
iv. Pemeriksaan substansi.
Untuk pengajuannnya pemohon dapat melakukan tahapan-tahapan pengajuan permohonan paten seperti di bawah ini:
Mengajukan surat permohonan paten yang diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada DJHKI dengan menggunakan formulir permohonan paten yang memuat:
1.Tanggal, bulan, dan tahun permohonan;
2.Alamat lengkap dan alamat jelas orang yang mengajukan permohonan paten;
3.Nama lengkap dan kewarganegaraan inventor;
4.Nama lengkap dan alamat kuasa (apabila permohonan paten diajukan melalui kuasa);
5.Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
6.Pernyataan permohonan untuk dapat diberi paten;
7.Judul invensi;
8.Klaim yang terkandung dalam invensi;
9.Deskripsi tentang invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi;
10.Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi (jika ada); dan
11.Abstrak invensi.
12.(Dokumen deskripsi, klaim, abstrak, dan gambar ini disebut juga sebagai spesifikasi paten)
dengan membayar biaya sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman, ke rekening DJHKI pada Bank BNI cabang Tangerang dengan nomor 081.009634474001, yang besarnya yaitu:
1.Untuk permohonan paten Rp. 575.000,- per permohonan;
2.Untuk permohonan pemeriksaan substantif paten Rp. 2.000.000,- (diajukan dan dibayarkan setelah 6 bulan dari tanggal
3.Pemberitahuan pengumuman paten);
4.Untuk permohonan paten sederhana Rp. 475.000,- (terdiri dari biaya permohonan paten sederhana Rp.125.000,- dan biaya permohonan pemeriksaan substantif paten sederhana Rp. 350.000,-)
Permohonan paten tersebut dapat diajukan dengan cara:
1.Datang langsung ke DJHKI;
2.Melalui Kanwil Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia.
Tahap selanjutnya setelah pemohon melakukan tahap permintaan hak paten atau permohonan hak paten pemohon kemudian melakukan pendaftaran hak paten. Tahapan pendaftaran hak paten adalah sebagai berikut:
1.Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.
2.Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
3.Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.
4.Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.
Setelah tahap pendaftaran dilakukan, akan dilakukan tahap pemeriksaan. Pemeriksaan substantif dilakukan oleh pemeriksa paten, dan batas waktunya adalah 36 bulan. Pada proses pemeriksaan substantif dikenakan biaya Rp. 2.000.000, dalam tahapan pemeriksaan ini tidak ada jaminan bahwa pendaftar jak paten pasti lulus untuk mendapatkan hak paten.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Paten
http://forum.dudung.net/index.php?topic=6880.0
http://www.tanyahukum.com/paten-merek-dan-hak-cipta/78/prosedur-pendaftaran-hak-paten/
http://theofransuslitaay.i8.com/materi_haki/mod6/materi.html
http://www.bic.web.id/in/berita/artikel/420-proteksi-ipr-intellectual-property-rights-menguntungkankah.html
http://bpatp.litbang.deptan.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=348:permohonan-paten&catid=34:hki&Itemid=54
Tidak ada komentar:
Posting Komentar