Selasa, 03 April 2012

Tahap-Tahap Pendaftaran Hak Cipta

Sebagai seorang makhluk Tuhan yang dianugerahi akal manusia sewajarnya selalu memiliki ide-ide yang terus berkembang dalam menjalani kehidupannya. Hal ini akhirnya melahirkan sebuah rasa, cipta, budaya, dan karya yang merupakan hasil dari ide yang dikembangkan oleh manusia. Karya atau cipta yang dihasilkan dari ide kretif seorang manusia hendaknya dipublikasi untuk memastikan keaslian dari si pembuat otentik agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diharapkan seperti, pemalsuan hak cipta atau peniruan hasil hak cipta.
Hak cipta dapat diartikan sebagai hak eksklusif pencipta atau hak pemegang cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya. Hak cipta berbeda merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual. Hak cipta berbeda dengan hak paten, karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI). Pendaftaran hak cipta diawali dengan pendaftaran sampai tahapan penerbitan. Ada beberapa tahapan pendaftaran hak cipta, tahapanya dapat dilihat pada penjelasan di bawah ini:
1. Pembayaran permohonan hak cipta atas karya sebesar Rp.75.000,- melalui transfer ke no rekening BNI 19718067 a/n DITJEN HAKI. Bukti transfernya yang ada kemudian difoto copy
2. Legalisir foto copy KTP (KartuTanda Penduduk) dua lembar
3. Bila anda menggunakan nama samaran dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda menggunakan nama samaran dan cantumkan juga nama asli anda sesuai KTP.
4. Bila anda mencantumkan foto dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda memberikan ijin untuk penggunaan foto tersebut sesuai dengan keperluan.
5. Kunjungi situs www.DGIP.GO.ID klik hak cipta dan print out formulir pendaftaran lalu isi lengkap formulir (diketik)
6. Print out karya anda sebanyak dua kali ( jilid buku) dan simpan karya juga data diri anda dalam bentuk cd sebanyak dua buah cd
7. Kirimkan persyaratan dibawah ini kepada:
DITJEN HAKI (Untuk Direktur Hak Cipta)
Jl. Daan Mogot KM 24 Tanggerang 15119 Banten
Catatan : Hak cipta secara resmi baru bisa dikeluarkan setelah 9 bulan semenjak pendaftaran.
Selanjutnya untuk tahapan cara penerbitan, tata caranya adalah sebagai berikut:
1. Daftar karya anda ke hak cipta
2. Kirimkan karya ke penerbit yang berisi:
3. Print out satu lembar dan satu buah CD berisi:
a. Naskah
b. Biodata
c. Kata pengantar/special to (jika ada)

Hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Dengan adanya Hak Cipta seseorang akan merasa lebih aman dan nyaman dalam berkarya. Perlindungan hak cipta tentunya manjedi motivasi besar, karena pencipta di apresiasi oleh masyarakat. Hal ini tentunya akan menambah terus pencipta untuk berkarya tiada henti. Pencipta akan merasa dihormati dan dihargai. Selain itu tentunya hasil karya dari pencipta adapat lebih bermanfaat untuk kalangan yang lebih luas, karena adanya publikasi.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
http://mantrakata.wordpress.com/2009/02/09/tata-cara-dan-prosedur-mendaftarkan-hak-cipta/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar