Hai pembesar lihatlah kami yang tersenyum isak kepadamu
Hai pembesar dengarlah rintihan kami akan perut kami yang belum lagi terisi
Hai pembesar ingatlah kami objek yang kau jadikan janji saat kami memilihmu
Kami….
Berharap banyak padamu
Kami kembali waspada
Kami kembali tak henti berdoa
Agar mentari tersenyum kembali
Dihadapan kami….
Agar kata “sejahtera” bukan lagi mimpi untuk kami…
Begitulah lantunan puisi yang mungkin tepat menggambarkan kondisi para buruh yang kini merasa terancam dengan adanya isu kenaikan BBM. Apa dan mengapa parah buruh terkait dengan adanya isu ini?. Jawabnya adalah dengan adanya kenaikan BBM tentu saja para pengusaha atau pelaku industri akan mengalami lonjakan pengeluaran, mulai dari harga bahan baku yang naik, ongkos transportasi yang naik, juga biaya operasional yang naik. Semua serba naik.
Kenaikan inilah yang nantinya menjadi salah satu penyebab para pengusaha untuk memikirkan jalan lain untuk menekan ongkos pengeluaran perusahaan yang terus naik. Yup, tepat sekali sehubungan dengan apa yang kita perbincangkan di atas, sebagian para pengusaha itu akan memilih cara untuk memberhentikan para karyawannya, atau para buruhnya.
Sesungguhnya bukan hal yang bijak untuk memberhentikan kerja para buruh. Tingkat kesejahteraan yang dimimpikan saja belum semua terpenuhi, misalnya saja tentang masalah upah minimum regional yang biasa dikenal UMR, bukankan masih banyak buruh yang mempertanyakannya dan masih meminta kelayakan hal tersebut?. Well, kembali lagi ke masalah kebijakan perusahaan, kita juga tidak dapat menyalahkan begitu saja, mungkin ini memang opsi yang paling sulit yang harus dipilih. Lalu di mana tindakan pemerintah?....
Apa dan mengapa buruh harus ikut turun ke jalan untuk mengeluarkan aspirasi mereka kepada pemerintah?.. Benarkah ini hanya konspirasi segelintir kaum atau golongan tertentu? Atau memang benar semata untuk memperjuangkan nasib mereka?. Ada baiknya para pengusaha dalam hal ini yang bertindak sebagai pelaku industri duduk berbarengan dan berbica secara hangat dengan pemerintah. Bukankah hak pekerja juga harus dilindungi? Bukankah juga ada hukum yang mengaturnya?..
Jawabnya masih tak pasti…nasib buruh yang tak jelas dengan banyaknya sistem kontrak dan jaminan kesehatan juga menjadi beberapa hal yang harus difikirkan secara bijak dan berkesinambungan. Buruh juga menjadi sendi-sendi perusahaan dapat bergerak, maju, dan terus bekembang. Jadi, bukanlah hal yang wajar jika mereka pun harus dinilai dengan kesejahteraan yang layak dan kesejahteraan bagi mereka harus secepatnya diperjuangkan?.
Berbicara mengenai demonstrasi memang bukan menjadi hal yang asing bagi kita yang tinggal di Negara yang demokrasinya sangat dijunjung tinggi. Demokrasi dan demonstrasi satu paduan yang serasi berjalan seiringan dengan laju menuju kebebasan. Kebebasan yang nantinya bertuju pada kemajuan. Artinya apa? Kita bebas maju bersama demi Bangsa ini, Bangsa yang kita cintai. Menjelaskan perpaduan ini, sangat indah bukan?.
Jelas dengan penjelasan tersebut kita akan melihat suatu keadaan yang tentram, damai, dan sudah pasti indah. Karena apa?, karena semua bertujuan untuk satu, Ya semua bertujuan untuk kemajuan Bangsa. Tapi, apakah ini sesungguhnya?, Inikah realisasinya? Jawabnya kita semua tau dan begitu miris melihatnya. Bukan lagi kata tentram, damai apalagi kata indah yang jauh sekali terucap tapi sebuah gambaran kedaan yang menegangkan, mengaharukan, dan satu kata yang sering kali terucap?...Anarkis….
Isu kenaikan BBM beberapa pekan lalu ikut mewarnai gejolak kaum buruh. Buruh bersama mahasiswa ikut turun ke jalan mengeluarkan aspirasi mereka. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Berpendapat adalah bagian dari demokrasi dan itu hal yang indah. Namun, apakah perlu agenda untuk mengeluarkan pendapat mendapat pengawalan ketat? Jawabnya, membingungkan. Mengapa? Apakah berpendapat itu anarkis atau disertai tindakan anarkis, atau malah saat mengeluarkan kebebasan berpendapat itu ada pihak yang membuat anarkis para pendemo yang berorasi?.
Semua manusia pada dasarnya adalah baik, semua manusia tulus hatinya. Jadi, apakah tidak ada jalan damai yang tidak perlu membuat suasana menjadi tegang? Dan fasilitas umum sebagai benda mati yang tak punya salah pun jadi korban?. Bukankah fasilitas itu bagian dari uang pajak yang artinya uang kita bersama?. Tidak merugikah kita?. Sudah jelas kita sebagai manusia sosial wajibnya duduk bersama, dalam hal ini para pelaku pendapat dan pendengar pendapat. Segala ketentuan dan keputusan memang tak selamanya baik untuk semua pihak, tapi masih ada satu pintu yang terbuka…yaitu, Keputusan baiknya yang mensejahterakan semua pihak….
Kami dan kau pembesar adalah sejalan
Dan kami erat berpelukan
Dan kami bersama engkau
Bersama menatap mentari
Dan bumi kami yang berseri
Dan kata “sejahtera” itu bukan lagi sebuah kata “mimpi” bagi kami…
Damai diantara kami…
Rabu, 18 April 2012
Rabu, 04 April 2012
Tertatih
Untuk menjadi besar kadang manusia itu butuh jatuh
Untuk bernilai lebih itu manusia perlu ujian
Untuk menjadi kuat itu manusia perlu pukulan
Untuk menjadi tahu itu manusia perlu belajar
Jatuh itu bukan suatu hal yang negatif jika kita melihat dari sisi sebagai hal yang bermanfaat,.mengapa? karena dengan jatuhlah kita bisa mengetahui dimana posisi kita, sudah kuatkah, atau sudah siapkah kita untuk mengalami semua hal yang nantinya kita temui di kehidupan kita.
Dengan jatuh kita akan mencoba mengerti untuk merangkak, memanjat jauh ke atas. Bahkan karena jatuh kita dapat lebih tinggi dari posisi sebelumnya, dan hal ini bukanlah suatu yang mustahil.
Ujian…. kadang kita selalu menilai lebih diri kita sesuai dengan apa yang kita harapkan, tapi taukah anda raport kehidupan yang sesungguhnya adalah apabila kita dapat naik kelas dalam ujian kehidupan yang sesungguhnya. Ujian yang datang tiba-tiba tak tau tentang apa dan sampai kapan ujian itu akan berakhir. Yang pasti hanya satu bahwa jika kita dapat melewati ujian itu sudah pasti kita akan naik kelas. Naik kelas dalam kehidupan nyata di sini berarti kita dapat dikatakan sebagai manusia yang bernilai lebih.
Penghargaan terbesar di sini tentunya lebih besar daripada raport yang terbatas hanya pada lingkungan akademisi. Ya…. Inilah hidup….
Pukulan yang berupa hinaan, merendahkan, bahkan kritikan yang sangat tajam mungkin pernah kita rasakan dan kita terima. Namun seringkali kita malah menjadi merasa terpuruk oleh itu semua. Sisi yang terpenting harusnya kita menjadi pribadi yang sekuat jiwa berubah menjadi lebih baik, karena dengan itu kita dapat naik ke dalam kasta emas yang malah mungkin menyandingi si penghina, si pencaci, dan si pengkritik. Dan atas itu semua nantinya kita akan tersadar dan mengucapkan banyak terimakasih atas semua yang dilakukan si pengkrtik, si penghina, dan si pencaci itu karena dengan mereka kita jauh menjadi lebih hebat.
Belajar adalah proses dari belum tau menjadi tau , dari tidak mengerti menjadi mngerti. Belajar adalah suatu hal yang tanpa kita sadari selalu kita lakukan selama kita hidup. Belajar adalah hal yang selalu kita lakukan. Belajar adalah tujuan hidup kita. Belajar adalah satu kata yang asing namun selalu disekeliling kita. Belajar bukannlah paksaan tapi merupakan suatu hal yang ilmiah. Belajar adalah membangun dan mengenal siapa diri dan lingkungan kita. Belajar adalah memaknai kehidupan. Belajar adalah suatu hal yang indah.
Untuk bernilai lebih itu manusia perlu ujian
Untuk menjadi kuat itu manusia perlu pukulan
Untuk menjadi tahu itu manusia perlu belajar
Jatuh itu bukan suatu hal yang negatif jika kita melihat dari sisi sebagai hal yang bermanfaat,.mengapa? karena dengan jatuhlah kita bisa mengetahui dimana posisi kita, sudah kuatkah, atau sudah siapkah kita untuk mengalami semua hal yang nantinya kita temui di kehidupan kita.
Dengan jatuh kita akan mencoba mengerti untuk merangkak, memanjat jauh ke atas. Bahkan karena jatuh kita dapat lebih tinggi dari posisi sebelumnya, dan hal ini bukanlah suatu yang mustahil.
Ujian…. kadang kita selalu menilai lebih diri kita sesuai dengan apa yang kita harapkan, tapi taukah anda raport kehidupan yang sesungguhnya adalah apabila kita dapat naik kelas dalam ujian kehidupan yang sesungguhnya. Ujian yang datang tiba-tiba tak tau tentang apa dan sampai kapan ujian itu akan berakhir. Yang pasti hanya satu bahwa jika kita dapat melewati ujian itu sudah pasti kita akan naik kelas. Naik kelas dalam kehidupan nyata di sini berarti kita dapat dikatakan sebagai manusia yang bernilai lebih.
Penghargaan terbesar di sini tentunya lebih besar daripada raport yang terbatas hanya pada lingkungan akademisi. Ya…. Inilah hidup….
Pukulan yang berupa hinaan, merendahkan, bahkan kritikan yang sangat tajam mungkin pernah kita rasakan dan kita terima. Namun seringkali kita malah menjadi merasa terpuruk oleh itu semua. Sisi yang terpenting harusnya kita menjadi pribadi yang sekuat jiwa berubah menjadi lebih baik, karena dengan itu kita dapat naik ke dalam kasta emas yang malah mungkin menyandingi si penghina, si pencaci, dan si pengkritik. Dan atas itu semua nantinya kita akan tersadar dan mengucapkan banyak terimakasih atas semua yang dilakukan si pengkrtik, si penghina, dan si pencaci itu karena dengan mereka kita jauh menjadi lebih hebat.
Belajar adalah proses dari belum tau menjadi tau , dari tidak mengerti menjadi mngerti. Belajar adalah suatu hal yang tanpa kita sadari selalu kita lakukan selama kita hidup. Belajar adalah hal yang selalu kita lakukan. Belajar adalah tujuan hidup kita. Belajar adalah satu kata yang asing namun selalu disekeliling kita. Belajar bukannlah paksaan tapi merupakan suatu hal yang ilmiah. Belajar adalah membangun dan mengenal siapa diri dan lingkungan kita. Belajar adalah memaknai kehidupan. Belajar adalah suatu hal yang indah.
Tersenyum
Satu hal yang paling indah dan sederhana adalah tersenyum
Satu hal yang paling tak pernah akan terlupakan adalah tersenyum
Satu hal yang dilakukan sangan sebentar namun terasa begitu lama adalah tersenyum
Satu hal yang paling menyatakan kebahagiaan yang hakiki adalah tersenyum
Satu hal yang tak dapat dibohongi oleh apapun adalah tersenyum
Satu hal yang paling indah dan abadi adalah tersenyum
Satu hal yang paling istimewa dan sangan mudah untuk dilkukan adalah tersenyum
Satu hal yang paling paling mengisyaratkan hati adalah tersenyum
Satu hal yang dapat menjawab semua keadaan adalah tersenyum
Satu hal yang dapat menilai diri kita adalah dengan tersenyum
Satu hal yang paling sulit untuk diterka adalah arti dari senyuman
Satu hal yang dapat menjadikan kita untuk bangkit adalah tersenyum
Satu hal yang paling melegakan adalah tersenyum
Satu hal yang paling membuat orang terpukau adalah tersenyum
Satu hal yang paling membuat nyaman adalah tersenyum
Satu hal yang paling menyemangatkan adalah tersenyum
Tersenyum merupakan hal yang paling mendasar dan sering kita lakukan. Senyuman banyak sekali mengandung arti. Senyuman merupakan penguat jiwa dan pelipur lara. Dengan senyum orang dapat bangkit dengan senyum orang akan berlalri kencang menghadapi masa depannya. Dengan senyum orang akan berbagi. Karena senyum adalah lambang berbagi, karen asenyum adalah lambang persaudaraan, karena senyum adalah penenang jiwa.
Satu hal yang paling tak pernah akan terlupakan adalah tersenyum
Satu hal yang dilakukan sangan sebentar namun terasa begitu lama adalah tersenyum
Satu hal yang paling menyatakan kebahagiaan yang hakiki adalah tersenyum
Satu hal yang tak dapat dibohongi oleh apapun adalah tersenyum
Satu hal yang paling indah dan abadi adalah tersenyum
Satu hal yang paling istimewa dan sangan mudah untuk dilkukan adalah tersenyum
Satu hal yang paling paling mengisyaratkan hati adalah tersenyum
Satu hal yang dapat menjawab semua keadaan adalah tersenyum
Satu hal yang dapat menilai diri kita adalah dengan tersenyum
Satu hal yang paling sulit untuk diterka adalah arti dari senyuman
Satu hal yang dapat menjadikan kita untuk bangkit adalah tersenyum
Satu hal yang paling melegakan adalah tersenyum
Satu hal yang paling membuat orang terpukau adalah tersenyum
Satu hal yang paling membuat nyaman adalah tersenyum
Satu hal yang paling menyemangatkan adalah tersenyum
Tersenyum merupakan hal yang paling mendasar dan sering kita lakukan. Senyuman banyak sekali mengandung arti. Senyuman merupakan penguat jiwa dan pelipur lara. Dengan senyum orang dapat bangkit dengan senyum orang akan berlalri kencang menghadapi masa depannya. Dengan senyum orang akan berbagi. Karena senyum adalah lambang berbagi, karen asenyum adalah lambang persaudaraan, karena senyum adalah penenang jiwa.
Hujan
Hujan itu tajam
Hujan itu menyedihkan
Hujan itu mengejutkan
Hujan itu kejaiban
Hujan itu menyegarkan
Hujan itu khayalan
Hujan itu mimpi yang datang
Hujan itu tanda yang sejenak datang
Hujan itu hapusan debu
Hujan itu kenangan masa lalu
Hujan itu bukan sesuatu yang palsu
Hujan itu keindahan
Hujan itu rayuan akan masa depan
Hujan itu nyanyian
Hujan itu kasmaran
Hujan itu rintikan kasih sayang
Hujan itu kebersamaan
Hujan iyu kesunyian
Hujan itu kegembiraan
Hujan itu sorak sorai
Hujan itu keberkahan
Hujan itu seperti lambang dari hidup, dengan hujan kita tumbuh dengan hujan kita basah dan menggelora dengan semangat yang terpatri…Hujan milik kita…
Hujan itu menyedihkan
Hujan itu mengejutkan
Hujan itu kejaiban
Hujan itu menyegarkan
Hujan itu khayalan
Hujan itu mimpi yang datang
Hujan itu tanda yang sejenak datang
Hujan itu hapusan debu
Hujan itu kenangan masa lalu
Hujan itu bukan sesuatu yang palsu
Hujan itu keindahan
Hujan itu rayuan akan masa depan
Hujan itu nyanyian
Hujan itu kasmaran
Hujan itu rintikan kasih sayang
Hujan itu kebersamaan
Hujan iyu kesunyian
Hujan itu kegembiraan
Hujan itu sorak sorai
Hujan itu keberkahan
Hujan itu seperti lambang dari hidup, dengan hujan kita tumbuh dengan hujan kita basah dan menggelora dengan semangat yang terpatri…Hujan milik kita…
Berlarilah Kawan ku…
Mencoba menyibak semua rasa yang mendera di jiwa
Mencoba melupakan sejenak rasa sesak di jiwa
Kembali menapaki bumi yang terus berevolusi
Kembali bernyanyi walau hati tak mengerti
Sedihmu dukaku
Lara mu Sakitku
Beban mu beban ku
Denganmu kuat ku
Berlarilah bersamaku
Hadapi Dunia
Songsong mentari
Berlompat ke tepi
Memanjat gunung yang tinggi
Raih lah jabat sang mimpi
Kembalikan lagi hati seperti nanti tersenyum kembali
Aku di sini
Tertawa bersamamu, Hidupkan mimpimu
Raih masa depanmu
Aku di sini
Amankan hatimu
Tenangkan jiwamu
Mencoba pahami
Apa yang kau rasakan
Rebahkan jiwamu
Rangkul pundakku
Siangi permaslahanmu
Kita hadapi…
Bersama…
Mencoba melupakan sejenak rasa sesak di jiwa
Kembali menapaki bumi yang terus berevolusi
Kembali bernyanyi walau hati tak mengerti
Sedihmu dukaku
Lara mu Sakitku
Beban mu beban ku
Denganmu kuat ku
Berlarilah bersamaku
Hadapi Dunia
Songsong mentari
Berlompat ke tepi
Memanjat gunung yang tinggi
Raih lah jabat sang mimpi
Kembalikan lagi hati seperti nanti tersenyum kembali
Aku di sini
Tertawa bersamamu, Hidupkan mimpimu
Raih masa depanmu
Aku di sini
Amankan hatimu
Tenangkan jiwamu
Mencoba pahami
Apa yang kau rasakan
Rebahkan jiwamu
Rangkul pundakku
Siangi permaslahanmu
Kita hadapi…
Bersama…
Selasa, 03 April 2012
Tahap-Tahap Permintaan, Pendaftaran, dan Pemeriksaan Hak Paten
Hak paten adalah salah satu hak kekayaan intelektual. Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi. Maksudnya hak paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya. Hak paten juga dapat dikatakan sebagai hak eksklusif atas ekspresi di dalam Hak Cipta di atas dalam kaitannya dengan perdagangan.
Penerimaan hak paten dilakukan dengan tahap-tahap permintaan atau permohonan, dan pemeriksaan. Tahapan permohonan hak paten dapat dilihat seperti penjelasan di bawah ini:
a.Permohonan pendaftaran hak Paten dapat dilakukan sendiri atau melalui konsultan paten selaku kuasa.
b.Pendaftaran hak paten di Indonesia menganut sistem “First-to-File”. Dalam sistem ini, hak atas suatu temuan diperoleh melalui pendaftaran. Terhadap suatu penemuan akan dilakukan pemeriksaan, bila terpenuhi maka akan diberi hak paten. Sistem ini disebut juga “sistem Ujian (examination system)” atau oleh Prof Sudargo Gautama disebut “sistem Konstitutif” (karena pendaftaran akan melahirkan atau membentuk Hak).
c.Cara pemeriksaannya menggunakan Sistem Pemeriksaan-Ditunda (defered examination system). Dalam cara pemeriksaan ini terdapat dua tahap:
i. Pemeriksaan syarat-syarat administratif;
ii.Pemeriksaan substantif.
d.Pemberian hak paten dilakukan atas dasar permintaan. Permintaan dilakukan secara tertulis. Menyangkut penemuan yang akan dimintakan hak paten, dalam surat permintaan perlu dijelaskan mengenai spesifikasi bekerjanya penemuan baru tersebut. Selain itu, juga perlu dijelaskan klaim atas bagian apa dari spesifikasi tersebut yang hendak dimintakan paten.
e.Secara abstrak, tahap-tahap pendaftaran adalah sebagai berikut:
i. Permintaan secara tertulis.
ii. Pemeriksaan syarat-syarat administratif.
iii. Pengumuman kepada masyarakat tentang permintaan paten; bila ada keberatan terhadap permintaan ini.
iv. Pemeriksaan substansi.
Untuk pengajuannnya pemohon dapat melakukan tahapan-tahapan pengajuan permohonan paten seperti di bawah ini:
Mengajukan surat permohonan paten yang diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada DJHKI dengan menggunakan formulir permohonan paten yang memuat:
1.Tanggal, bulan, dan tahun permohonan;
2.Alamat lengkap dan alamat jelas orang yang mengajukan permohonan paten;
3.Nama lengkap dan kewarganegaraan inventor;
4.Nama lengkap dan alamat kuasa (apabila permohonan paten diajukan melalui kuasa);
5.Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
6.Pernyataan permohonan untuk dapat diberi paten;
7.Judul invensi;
8.Klaim yang terkandung dalam invensi;
9.Deskripsi tentang invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi;
10.Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi (jika ada); dan
11.Abstrak invensi.
12.(Dokumen deskripsi, klaim, abstrak, dan gambar ini disebut juga sebagai spesifikasi paten)
dengan membayar biaya sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman, ke rekening DJHKI pada Bank BNI cabang Tangerang dengan nomor 081.009634474001, yang besarnya yaitu:
1.Untuk permohonan paten Rp. 575.000,- per permohonan;
2.Untuk permohonan pemeriksaan substantif paten Rp. 2.000.000,- (diajukan dan dibayarkan setelah 6 bulan dari tanggal
3.Pemberitahuan pengumuman paten);
4.Untuk permohonan paten sederhana Rp. 475.000,- (terdiri dari biaya permohonan paten sederhana Rp.125.000,- dan biaya permohonan pemeriksaan substantif paten sederhana Rp. 350.000,-)
Permohonan paten tersebut dapat diajukan dengan cara:
1.Datang langsung ke DJHKI;
2.Melalui Kanwil Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia.
Tahap selanjutnya setelah pemohon melakukan tahap permintaan hak paten atau permohonan hak paten pemohon kemudian melakukan pendaftaran hak paten. Tahapan pendaftaran hak paten adalah sebagai berikut:
1.Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.
2.Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
3.Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.
4.Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.
Setelah tahap pendaftaran dilakukan, akan dilakukan tahap pemeriksaan. Pemeriksaan substantif dilakukan oleh pemeriksa paten, dan batas waktunya adalah 36 bulan. Pada proses pemeriksaan substantif dikenakan biaya Rp. 2.000.000, dalam tahapan pemeriksaan ini tidak ada jaminan bahwa pendaftar jak paten pasti lulus untuk mendapatkan hak paten.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Paten
http://forum.dudung.net/index.php?topic=6880.0
http://www.tanyahukum.com/paten-merek-dan-hak-cipta/78/prosedur-pendaftaran-hak-paten/
http://theofransuslitaay.i8.com/materi_haki/mod6/materi.html
http://www.bic.web.id/in/berita/artikel/420-proteksi-ipr-intellectual-property-rights-menguntungkankah.html
http://bpatp.litbang.deptan.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=348:permohonan-paten&catid=34:hki&Itemid=54
Penerimaan hak paten dilakukan dengan tahap-tahap permintaan atau permohonan, dan pemeriksaan. Tahapan permohonan hak paten dapat dilihat seperti penjelasan di bawah ini:
a.Permohonan pendaftaran hak Paten dapat dilakukan sendiri atau melalui konsultan paten selaku kuasa.
b.Pendaftaran hak paten di Indonesia menganut sistem “First-to-File”. Dalam sistem ini, hak atas suatu temuan diperoleh melalui pendaftaran. Terhadap suatu penemuan akan dilakukan pemeriksaan, bila terpenuhi maka akan diberi hak paten. Sistem ini disebut juga “sistem Ujian (examination system)” atau oleh Prof Sudargo Gautama disebut “sistem Konstitutif” (karena pendaftaran akan melahirkan atau membentuk Hak).
c.Cara pemeriksaannya menggunakan Sistem Pemeriksaan-Ditunda (defered examination system). Dalam cara pemeriksaan ini terdapat dua tahap:
i. Pemeriksaan syarat-syarat administratif;
ii.Pemeriksaan substantif.
d.Pemberian hak paten dilakukan atas dasar permintaan. Permintaan dilakukan secara tertulis. Menyangkut penemuan yang akan dimintakan hak paten, dalam surat permintaan perlu dijelaskan mengenai spesifikasi bekerjanya penemuan baru tersebut. Selain itu, juga perlu dijelaskan klaim atas bagian apa dari spesifikasi tersebut yang hendak dimintakan paten.
e.Secara abstrak, tahap-tahap pendaftaran adalah sebagai berikut:
i. Permintaan secara tertulis.
ii. Pemeriksaan syarat-syarat administratif.
iii. Pengumuman kepada masyarakat tentang permintaan paten; bila ada keberatan terhadap permintaan ini.
iv. Pemeriksaan substansi.
Untuk pengajuannnya pemohon dapat melakukan tahapan-tahapan pengajuan permohonan paten seperti di bawah ini:
Mengajukan surat permohonan paten yang diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada DJHKI dengan menggunakan formulir permohonan paten yang memuat:
1.Tanggal, bulan, dan tahun permohonan;
2.Alamat lengkap dan alamat jelas orang yang mengajukan permohonan paten;
3.Nama lengkap dan kewarganegaraan inventor;
4.Nama lengkap dan alamat kuasa (apabila permohonan paten diajukan melalui kuasa);
5.Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
6.Pernyataan permohonan untuk dapat diberi paten;
7.Judul invensi;
8.Klaim yang terkandung dalam invensi;
9.Deskripsi tentang invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi;
10.Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi (jika ada); dan
11.Abstrak invensi.
12.(Dokumen deskripsi, klaim, abstrak, dan gambar ini disebut juga sebagai spesifikasi paten)
dengan membayar biaya sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman, ke rekening DJHKI pada Bank BNI cabang Tangerang dengan nomor 081.009634474001, yang besarnya yaitu:
1.Untuk permohonan paten Rp. 575.000,- per permohonan;
2.Untuk permohonan pemeriksaan substantif paten Rp. 2.000.000,- (diajukan dan dibayarkan setelah 6 bulan dari tanggal
3.Pemberitahuan pengumuman paten);
4.Untuk permohonan paten sederhana Rp. 475.000,- (terdiri dari biaya permohonan paten sederhana Rp.125.000,- dan biaya permohonan pemeriksaan substantif paten sederhana Rp. 350.000,-)
Permohonan paten tersebut dapat diajukan dengan cara:
1.Datang langsung ke DJHKI;
2.Melalui Kanwil Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia.
Tahap selanjutnya setelah pemohon melakukan tahap permintaan hak paten atau permohonan hak paten pemohon kemudian melakukan pendaftaran hak paten. Tahapan pendaftaran hak paten adalah sebagai berikut:
1.Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.
2.Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
3.Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.
4.Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.
Setelah tahap pendaftaran dilakukan, akan dilakukan tahap pemeriksaan. Pemeriksaan substantif dilakukan oleh pemeriksa paten, dan batas waktunya adalah 36 bulan. Pada proses pemeriksaan substantif dikenakan biaya Rp. 2.000.000, dalam tahapan pemeriksaan ini tidak ada jaminan bahwa pendaftar jak paten pasti lulus untuk mendapatkan hak paten.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Paten
http://forum.dudung.net/index.php?topic=6880.0
http://www.tanyahukum.com/paten-merek-dan-hak-cipta/78/prosedur-pendaftaran-hak-paten/
http://theofransuslitaay.i8.com/materi_haki/mod6/materi.html
http://www.bic.web.id/in/berita/artikel/420-proteksi-ipr-intellectual-property-rights-menguntungkankah.html
http://bpatp.litbang.deptan.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=348:permohonan-paten&catid=34:hki&Itemid=54
Tahap-Tahap Pendaftaran Hak Cipta
Sebagai seorang makhluk Tuhan yang dianugerahi akal manusia sewajarnya selalu memiliki ide-ide yang terus berkembang dalam menjalani kehidupannya. Hal ini akhirnya melahirkan sebuah rasa, cipta, budaya, dan karya yang merupakan hasil dari ide yang dikembangkan oleh manusia. Karya atau cipta yang dihasilkan dari ide kretif seorang manusia hendaknya dipublikasi untuk memastikan keaslian dari si pembuat otentik agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diharapkan seperti, pemalsuan hak cipta atau peniruan hasil hak cipta.
Hak cipta dapat diartikan sebagai hak eksklusif pencipta atau hak pemegang cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya. Hak cipta berbeda merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual. Hak cipta berbeda dengan hak paten, karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI). Pendaftaran hak cipta diawali dengan pendaftaran sampai tahapan penerbitan. Ada beberapa tahapan pendaftaran hak cipta, tahapanya dapat dilihat pada penjelasan di bawah ini:
1. Pembayaran permohonan hak cipta atas karya sebesar Rp.75.000,- melalui transfer ke no rekening BNI 19718067 a/n DITJEN HAKI. Bukti transfernya yang ada kemudian difoto copy
2. Legalisir foto copy KTP (KartuTanda Penduduk) dua lembar
3. Bila anda menggunakan nama samaran dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda menggunakan nama samaran dan cantumkan juga nama asli anda sesuai KTP.
4. Bila anda mencantumkan foto dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda memberikan ijin untuk penggunaan foto tersebut sesuai dengan keperluan.
5. Kunjungi situs www.DGIP.GO.ID klik hak cipta dan print out formulir pendaftaran lalu isi lengkap formulir (diketik)
6. Print out karya anda sebanyak dua kali ( jilid buku) dan simpan karya juga data diri anda dalam bentuk cd sebanyak dua buah cd
7. Kirimkan persyaratan dibawah ini kepada:
DITJEN HAKI (Untuk Direktur Hak Cipta)
Jl. Daan Mogot KM 24 Tanggerang 15119 Banten
Catatan : Hak cipta secara resmi baru bisa dikeluarkan setelah 9 bulan semenjak pendaftaran.
Selanjutnya untuk tahapan cara penerbitan, tata caranya adalah sebagai berikut:
1. Daftar karya anda ke hak cipta
2. Kirimkan karya ke penerbit yang berisi:
3. Print out satu lembar dan satu buah CD berisi:
a. Naskah
b. Biodata
c. Kata pengantar/special to (jika ada)
Hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Dengan adanya Hak Cipta seseorang akan merasa lebih aman dan nyaman dalam berkarya. Perlindungan hak cipta tentunya manjedi motivasi besar, karena pencipta di apresiasi oleh masyarakat. Hal ini tentunya akan menambah terus pencipta untuk berkarya tiada henti. Pencipta akan merasa dihormati dan dihargai. Selain itu tentunya hasil karya dari pencipta adapat lebih bermanfaat untuk kalangan yang lebih luas, karena adanya publikasi.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
http://mantrakata.wordpress.com/2009/02/09/tata-cara-dan-prosedur-mendaftarkan-hak-cipta/
Hak cipta dapat diartikan sebagai hak eksklusif pencipta atau hak pemegang cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya. Hak cipta berbeda merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual. Hak cipta berbeda dengan hak paten, karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI). Pendaftaran hak cipta diawali dengan pendaftaran sampai tahapan penerbitan. Ada beberapa tahapan pendaftaran hak cipta, tahapanya dapat dilihat pada penjelasan di bawah ini:
1. Pembayaran permohonan hak cipta atas karya sebesar Rp.75.000,- melalui transfer ke no rekening BNI 19718067 a/n DITJEN HAKI. Bukti transfernya yang ada kemudian difoto copy
2. Legalisir foto copy KTP (KartuTanda Penduduk) dua lembar
3. Bila anda menggunakan nama samaran dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda menggunakan nama samaran dan cantumkan juga nama asli anda sesuai KTP.
4. Bila anda mencantumkan foto dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda memberikan ijin untuk penggunaan foto tersebut sesuai dengan keperluan.
5. Kunjungi situs www.DGIP.GO.ID klik hak cipta dan print out formulir pendaftaran lalu isi lengkap formulir (diketik)
6. Print out karya anda sebanyak dua kali ( jilid buku) dan simpan karya juga data diri anda dalam bentuk cd sebanyak dua buah cd
7. Kirimkan persyaratan dibawah ini kepada:
DITJEN HAKI (Untuk Direktur Hak Cipta)
Jl. Daan Mogot KM 24 Tanggerang 15119 Banten
Catatan : Hak cipta secara resmi baru bisa dikeluarkan setelah 9 bulan semenjak pendaftaran.
Selanjutnya untuk tahapan cara penerbitan, tata caranya adalah sebagai berikut:
1. Daftar karya anda ke hak cipta
2. Kirimkan karya ke penerbit yang berisi:
3. Print out satu lembar dan satu buah CD berisi:
a. Naskah
b. Biodata
c. Kata pengantar/special to (jika ada)
Hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Dengan adanya Hak Cipta seseorang akan merasa lebih aman dan nyaman dalam berkarya. Perlindungan hak cipta tentunya manjedi motivasi besar, karena pencipta di apresiasi oleh masyarakat. Hal ini tentunya akan menambah terus pencipta untuk berkarya tiada henti. Pencipta akan merasa dihormati dan dihargai. Selain itu tentunya hasil karya dari pencipta adapat lebih bermanfaat untuk kalangan yang lebih luas, karena adanya publikasi.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
http://mantrakata.wordpress.com/2009/02/09/tata-cara-dan-prosedur-mendaftarkan-hak-cipta/
Jumat, 23 Maret 2012
Perjalanan
21 tahun ….
Banyak hal yang telah ku dapatkan…
Mengenal apa itu kebaikan
Juga mengenal apa itu kemunafikan
Ratusan mungkin ribuan yang telah ditemui
Berparas cantik , rupawan pula
Sekedar tersenyum berpaling sapa
Bersyukur kata yang tepat untuk semua
Seperti kata orang bijak
Ada 3 alasan mengapa kita hidup
Pertama, adalah tujuan
Kita punya tujuan untuk hidup
Kedua, adalah kesibukan
Yap… orang yang sibuk adalah orang yang hidup
Ketiga, adalah Cinta
Orang yang hidup pasti memiliki Cinta
Aku berterimakasih karena telah banyak orang yang dengan sangat tulus menceritakan semua pengalamannya….
Indah…
Aku bersyukur Tuhan banyak sekali menemukan orang baik padaku
Tepat 2 hari lalu…
Lagi, dan lagi
Masih ada orang yang benar-benar tulus di dunia ini
Tuhan begitu hebat
Tiap detik tiada waktu ini yang terlepas dari pembelajaran
Tanpa sadar kita terus-menerus belajar tanpa dipaksa
Aku bersyukur…
Benar-benar bersyukur
Karena aku
Dapat mendengar dapat mengetahui
Semua hal yang berharga
Inilah Perjalanan…
Banyak hal yang telah ku dapatkan…
Mengenal apa itu kebaikan
Juga mengenal apa itu kemunafikan
Ratusan mungkin ribuan yang telah ditemui
Berparas cantik , rupawan pula
Sekedar tersenyum berpaling sapa
Bersyukur kata yang tepat untuk semua
Seperti kata orang bijak
Ada 3 alasan mengapa kita hidup
Pertama, adalah tujuan
Kita punya tujuan untuk hidup
Kedua, adalah kesibukan
Yap… orang yang sibuk adalah orang yang hidup
Ketiga, adalah Cinta
Orang yang hidup pasti memiliki Cinta
Aku berterimakasih karena telah banyak orang yang dengan sangat tulus menceritakan semua pengalamannya….
Indah…
Aku bersyukur Tuhan banyak sekali menemukan orang baik padaku
Tepat 2 hari lalu…
Lagi, dan lagi
Masih ada orang yang benar-benar tulus di dunia ini
Tuhan begitu hebat
Tiap detik tiada waktu ini yang terlepas dari pembelajaran
Tanpa sadar kita terus-menerus belajar tanpa dipaksa
Aku bersyukur…
Benar-benar bersyukur
Karena aku
Dapat mendengar dapat mengetahui
Semua hal yang berharga
Inilah Perjalanan…
Senin, 12 Maret 2012
Tujuan Hukum Industri
Hukum adalah sesuatu yang memaksa dan mengikat untuk dilakukan dan dijalankan oleh setiap subyek hukum. Subyek hukum sendiri adalah anggota masyarakat yang saling mangadakan hubungan hukum. Fungsi hukum sendiri adalah untuk mengatur, mengapa dikatakan begitu?. Kembali kita lihat dari definisi hukum yang artinya mengikat dan memaksa. Artinya subyek hukum dituntut untuk diarahkan menjadi lebih baik.
Seperti halnya fungsi hukum pada umumnya yang memaksa begitu pula hukum industri yang mengatur hubungan antar industri. Hukum industri berfungsi untuk terwujudnya pembangunan industri. Berdasarkan fungsi ini dapat diuraikan tujuan dari pengaturan industri atau yang dapat disebut sebagai hukum industri bertujuan untuk pengembangan industri yang baik, sehat dan berhasil.
Baik artinya kondisi industri terus berkembang menunjang pembangunan industri. Sehat dapat diartikan tidak adanya penurunan, kondisi industri tetap stabil dan terus mengalami perkembangan ke arah pembangunan industri, dan berhasil artinya dengan hukum industri yang diterapkan dapat mambantu industri untuk bangkit dan berhasil dalam setiap perjalananya.
Tujuan kedua adalah adanya persaingan yang sehat. Ini adalah hal yang sangat penting. Tidak dipungkiri bahwa persaingan pasti ada dalam setiap perkembangan industri. Persaingan memang diperlukan karena dengan adanya persaingan subyek-subyek industri akan berlomba-lomba untuk selalu berinovasi menciptakan produk dan pelayanan yang terbaik.
Tujuan yang ketiga adalah tidak terjadinya monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk. Jika tujuan ini terealisasi dengan baik maka persaingan antar industri juga akan berlangsung baik. Monopoli produk oleh suatu industri tentunya akan menyebabkan harga produk tersebut mahal dan tidak ada yang mengkontrolnya. Hukum industri dapat dilihat pada Undang-Undang Perindustrian. Dalam Undang-Undang no. 5 tahun 1984 yang dimaksud dengan perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri. Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
Tolak ukur dalam industri adalah kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau hubungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi serta dapat dipakai untuk mengahsilkan suatu barang, produk, komoditas industri, dan kerajinan tangan. Berbeda dari perlindungan hukum pada umumnya, perlindungan hukum industri adalah faktor non-fungsional, namun dapat memfasilitasi fungsi. Misalnya, industri khusus kendaraan bermotor yang memperhatikan faktor aerodynamics.
Hukum industri juga membahas tentang hak atas kekayaan intelektual. Desain industri adalah kreasidalam dunia industri yang memberikan kesan estetis dalam lingkup dunia industri. Peraturan mengenai desain industri dapat dilihat pada Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang desain industri. Hukum industri mengandung perlindungan bahwa hasil dari sebuah desain industri muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia.
Hukum industri menyangkut dimensi yang cukup luas yang menyangkut beberapa analisis. Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
Sumber:
http://bagus-coy.blogspot.com/2010/04/sistem-hukum-industri-dan.html
http://kisaranku.blogspot.com/2010/11/pengertian-hukum-menurut-ahli-definisi.html
http://industry06.blogspot.com/2010/04/undang-undang-perindustrian.html
http://www.atmajaya.ac.id/content.asp?f=23&id=5434
http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol20446/penilaian-kebaruan-menurut-hukum-desain-industri-indonesia
http://journal.uii.ac.id/index.php/jurnal-fakultas-hukum/article/viewFile/1056/1793
Seperti halnya fungsi hukum pada umumnya yang memaksa begitu pula hukum industri yang mengatur hubungan antar industri. Hukum industri berfungsi untuk terwujudnya pembangunan industri. Berdasarkan fungsi ini dapat diuraikan tujuan dari pengaturan industri atau yang dapat disebut sebagai hukum industri bertujuan untuk pengembangan industri yang baik, sehat dan berhasil.
Baik artinya kondisi industri terus berkembang menunjang pembangunan industri. Sehat dapat diartikan tidak adanya penurunan, kondisi industri tetap stabil dan terus mengalami perkembangan ke arah pembangunan industri, dan berhasil artinya dengan hukum industri yang diterapkan dapat mambantu industri untuk bangkit dan berhasil dalam setiap perjalananya.
Tujuan kedua adalah adanya persaingan yang sehat. Ini adalah hal yang sangat penting. Tidak dipungkiri bahwa persaingan pasti ada dalam setiap perkembangan industri. Persaingan memang diperlukan karena dengan adanya persaingan subyek-subyek industri akan berlomba-lomba untuk selalu berinovasi menciptakan produk dan pelayanan yang terbaik.
Tujuan yang ketiga adalah tidak terjadinya monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk. Jika tujuan ini terealisasi dengan baik maka persaingan antar industri juga akan berlangsung baik. Monopoli produk oleh suatu industri tentunya akan menyebabkan harga produk tersebut mahal dan tidak ada yang mengkontrolnya. Hukum industri dapat dilihat pada Undang-Undang Perindustrian. Dalam Undang-Undang no. 5 tahun 1984 yang dimaksud dengan perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri. Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
Tolak ukur dalam industri adalah kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau hubungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi serta dapat dipakai untuk mengahsilkan suatu barang, produk, komoditas industri, dan kerajinan tangan. Berbeda dari perlindungan hukum pada umumnya, perlindungan hukum industri adalah faktor non-fungsional, namun dapat memfasilitasi fungsi. Misalnya, industri khusus kendaraan bermotor yang memperhatikan faktor aerodynamics.
Hukum industri juga membahas tentang hak atas kekayaan intelektual. Desain industri adalah kreasidalam dunia industri yang memberikan kesan estetis dalam lingkup dunia industri. Peraturan mengenai desain industri dapat dilihat pada Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang desain industri. Hukum industri mengandung perlindungan bahwa hasil dari sebuah desain industri muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia.
Hukum industri menyangkut dimensi yang cukup luas yang menyangkut beberapa analisis. Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
Sumber:
http://bagus-coy.blogspot.com/2010/04/sistem-hukum-industri-dan.html
http://kisaranku.blogspot.com/2010/11/pengertian-hukum-menurut-ahli-definisi.html
http://industry06.blogspot.com/2010/04/undang-undang-perindustrian.html
http://www.atmajaya.ac.id/content.asp?f=23&id=5434
http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol20446/penilaian-kebaruan-menurut-hukum-desain-industri-indonesia
http://journal.uii.ac.id/index.php/jurnal-fakultas-hukum/article/viewFile/1056/1793
Adab Menulis di Internet
Menulis memang kegiatan yang sering kita lakukan, dan mudah sekali untuk melakukannya. Menulis membuat orang dapat mengerti apa yang kita rasakan. Menulis melatih penjiwaan seni kata dalam diri kita, dan menjadikan kita sebagai seorang yang halus budi pekerti. Menulis dapat menyampaikan maksud dan arti tertentu. Menulis manggambarkan isi hati yang kita rasakan, dan apa yang sedang terjadi pada saat ini. Tulisan dapat menyampaikan informasi, dapat memberikan berita, serta dapat memberikan opini. Berdasarkan itu semua untuk itu kita harus memperhatikan tata cara menulis.
Menulis di Internet memang mudah, dan karena kemudahannya ini tulisan yang kita muat dapat dilihat oleh semua orang baik dengan orang yang usianya sudah tua maupun sudah tua, orang yang mempunyai bermacam suku, agama, Negara ataupun ras. Untuk itu lebih baik kita mengetahui terlebih dahulu tata cara untuk menulis di internet yang baik. Mengapa?, agar tulisan yang kita buat dan kita muat nantinya dapat memberi manfaat bagi orang banyak dan tidak menyinggung pihak manapun.
Seperti halnya tata cara penulisan biasa, saat kita menulis di internet kita harus memastikan bahwa tulisan yang kita buat tidak mengandung kata-kata yang kasar sehingga nantinya dapat menyinggung perasaan orang lain. Kita juga harus memastikan bahwa tulisan yang kita buat tidak mengandung SARA , yaitu Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan. Internet adalah media yang dapat dibaca oleh siapa saja untuk itu saat menulis kita juga harus memastikan bahwa tulisan yang kita buat mengandung EYD atau ejaan yang disempurnakan dengan baik.
Adab selanjutnya, kita tidak boleh mengcopy hasil tulisan orang lain tanpa mencantumkan sumbernya dengan jelas, karena itu dapat melanggar norma ataupun peraturan yang berlaku. Tulisan yang kita muat hendaknya mempunyai tujuan yang jelas yang memberikan manfaat bagi semua orang. Hal ini dimaksudkan agar tulisan yang kita muat tidak sia-sia. Jika kita mencoba mengomentari dari kejadian yang sedang terjadi saat ini kita juga harus menjaga sikap dalam menulis.
Tulisan yang menggambarkan kejadian terkini, harus dapat menahan amarah, sekiranya penulis tidak setuju penulis tetap harus menulis dengan cara yang lebih sopan dan halus. Penulisan di Internet tidak boleh mengubah suatu dokumen sehingga tampak seperti dokumen yang asli atau otentik. Hal ini dapat dikenakan undang-undang yang terkait. Kebebasan menulis memang dipersilahkan namun dalam hal ini kebebasan pun harus disertai dengan rasa tanggung jawab agar tidak merugikan semua pihak.
Menulis di Internet juga harus kreatif artinya, selalu berinovasi agar tulisan yang di muat tidak kaku, datar, ataupun menjemukan. Menulis di Internet dengan kata-kata yang menarik lebih cepat dibaca oleh pengunjung Internet dari pada bacaan yang sekiranya umum dan terlalu kaku ataupun dibuat-buat. Menulis di Internet kadang manjadi kebiasaan yabg baik karena lewat tulisan yang dimuat akan tergambarkan karakter sang penulis. Penulisan ini juga melatih penulis agar dapat menulis secara lebih baik.
Penulisan judul juga harus menarik pembaca, judul hendaknya tidak terlalu panjang dan menarik. Misalnya saja buat judul yang biasanya dicari oleh para pembaca, jangan menulis kata yang sama ada sebuah judul, dan sebisa mungkin menghindari pemakaian tanda titik dan titik-titik pada sebuah judul jika tidak benar-benar diperlukan. Judul juga dipilih sebuah gabungan kata-kata yang mudah ditemukan oleh mesin pencari di Internet.
Mudah kan untuk dapat menaati adab tersebut?. Jika kita sudah dapat memahaminya kita siap untuk menulis dan memuat tulisan kita di Internet. Baiklah selamat menulis….
Sumber:
http://faisalarifianto93mutz.blogspot.com/2012/01/norma-atau-tata-cara-penulisan-di.html
http://jararsiahaan.com/menulis/tips-menulis-yang-baik-teknik-menulis-berita/293/
Menulis di Internet memang mudah, dan karena kemudahannya ini tulisan yang kita muat dapat dilihat oleh semua orang baik dengan orang yang usianya sudah tua maupun sudah tua, orang yang mempunyai bermacam suku, agama, Negara ataupun ras. Untuk itu lebih baik kita mengetahui terlebih dahulu tata cara untuk menulis di internet yang baik. Mengapa?, agar tulisan yang kita buat dan kita muat nantinya dapat memberi manfaat bagi orang banyak dan tidak menyinggung pihak manapun.
Seperti halnya tata cara penulisan biasa, saat kita menulis di internet kita harus memastikan bahwa tulisan yang kita buat tidak mengandung kata-kata yang kasar sehingga nantinya dapat menyinggung perasaan orang lain. Kita juga harus memastikan bahwa tulisan yang kita buat tidak mengandung SARA , yaitu Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan. Internet adalah media yang dapat dibaca oleh siapa saja untuk itu saat menulis kita juga harus memastikan bahwa tulisan yang kita buat mengandung EYD atau ejaan yang disempurnakan dengan baik.
Adab selanjutnya, kita tidak boleh mengcopy hasil tulisan orang lain tanpa mencantumkan sumbernya dengan jelas, karena itu dapat melanggar norma ataupun peraturan yang berlaku. Tulisan yang kita muat hendaknya mempunyai tujuan yang jelas yang memberikan manfaat bagi semua orang. Hal ini dimaksudkan agar tulisan yang kita muat tidak sia-sia. Jika kita mencoba mengomentari dari kejadian yang sedang terjadi saat ini kita juga harus menjaga sikap dalam menulis.
Tulisan yang menggambarkan kejadian terkini, harus dapat menahan amarah, sekiranya penulis tidak setuju penulis tetap harus menulis dengan cara yang lebih sopan dan halus. Penulisan di Internet tidak boleh mengubah suatu dokumen sehingga tampak seperti dokumen yang asli atau otentik. Hal ini dapat dikenakan undang-undang yang terkait. Kebebasan menulis memang dipersilahkan namun dalam hal ini kebebasan pun harus disertai dengan rasa tanggung jawab agar tidak merugikan semua pihak.
Menulis di Internet juga harus kreatif artinya, selalu berinovasi agar tulisan yang di muat tidak kaku, datar, ataupun menjemukan. Menulis di Internet dengan kata-kata yang menarik lebih cepat dibaca oleh pengunjung Internet dari pada bacaan yang sekiranya umum dan terlalu kaku ataupun dibuat-buat. Menulis di Internet kadang manjadi kebiasaan yabg baik karena lewat tulisan yang dimuat akan tergambarkan karakter sang penulis. Penulisan ini juga melatih penulis agar dapat menulis secara lebih baik.
Penulisan judul juga harus menarik pembaca, judul hendaknya tidak terlalu panjang dan menarik. Misalnya saja buat judul yang biasanya dicari oleh para pembaca, jangan menulis kata yang sama ada sebuah judul, dan sebisa mungkin menghindari pemakaian tanda titik dan titik-titik pada sebuah judul jika tidak benar-benar diperlukan. Judul juga dipilih sebuah gabungan kata-kata yang mudah ditemukan oleh mesin pencari di Internet.
Mudah kan untuk dapat menaati adab tersebut?. Jika kita sudah dapat memahaminya kita siap untuk menulis dan memuat tulisan kita di Internet. Baiklah selamat menulis….
Sumber:
http://faisalarifianto93mutz.blogspot.com/2012/01/norma-atau-tata-cara-penulisan-di.html
http://jararsiahaan.com/menulis/tips-menulis-yang-baik-teknik-menulis-berita/293/
Langganan:
Postingan (Atom)