Tugas Sofskil : Pendidikan Kewarganegaraan
Nama : Halimatussa’diah
Kelas : 2 ID01
NPM : 30408407
Tema : Perjanjian di Perbatasan Negara
Perjanjian Perbatasan Laut Indonesia dan Singapura
Indonesia adalah Negara Kepulauan dengan jumlah pulaunya sebanyak 17.508 pulau. Sebagai Negara Kepulauan Indonesia mempunyai panjang pantai seluas 80.791 Km. Indonesia juga memiliki luas wilayah yang termasuk dalam batas ZEE seluas 7,7 juta Km dan luas lautan sebesar 5,8 juta Km. Perbandingan luas wilayah darat dan laut adalah 1 : 3.
Pada perbatasan wilayah laut, Negara Kepulauan Indonesia berbatasan dengan 10 negara. Kesepuluh Negara tersebut adalah Negara India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Philipina, Palau, PNG, Australia, Timor Lorosae.
Salah satu perbatasan yang telah dimuat dalam sebuah perjanjian adalah perbatasan laut antara Negara Indonesia dengan Negara Singapura. Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangi perjanjian perbatasan laut kedua Negara ini untuk perbatasan pada segmen barat.
Perjanjian yang ditandatangani ini adalah perjanjian laut pada bagian barat di dekat Tuas, Pulau Nipa. Perjanjian ini sebelumnya telah ditandatangani pada 25 Mei 1973. Langkah selanjutnya setelah perjanjian ini telah disepakati adalah penyelesaian batas kedua Negara di segmen timur 1 dan timur 2 yang perlu dirundingkan.
Segmen timur 1 adalah di wilayah Batam-Changi dan segmen timur 2 adalah wilayah sekitar Bintan-South Ledge/Middle Rock/Pedra Branca yang masih menunggu hasil negosiasi lebih lanjut Singapura-Malaysia pasca keputusan ICJ.
Keberhasilan kesepakatan perjanjian ini adalah hasil dari proses delapan putaran perundingan yang dilakukan oleh Negara Indonesia dan Negara Singapura sejak tahun 2005. Penentuan batas perbatasan tersebut ditentukan dengan menggunakan hokum Internasional.
Hukum Internasional yang digunakan adalah berdasarkan Konvensi Hukum Laut (Konvensi Hukla) 1982, di mana kedua negara adalah pihak pada konvensi. Dalam menentukan garis batas laut wilayah itu, Indonesia menggunakan referensi titik dasar (basepoint) Indonesia di Pulau Nipa serta garis pangkal kepulauan Indonesia (archipelagic baseline) yang ditarik dari Pulau Nipa ke Pulau Karimun Besar.
Dengan demikian batas pada perbatasan segmen barat antara Negara Indonesia dan Negara Singapura telah jelas. Hal ini dapat memberikan kontribusi yang baik antara kedua belah pihak pada kedua Negara agar tidak terjadi kesalahpahaman tentang batas Negara masing-masing. Sehingga diharapkan dapat menciptakan hubungan bilateral yang baik pada kedua Negara.
Sumber:
http://nttonlinenews.com
Depkimpraswil,2002, Strategi dan Konsepsi Pengembangan Kawasan Perbatasan Negara. Jakarta.
http://buletinlitbang.dephan.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar