Senin, 19 April 2010

Masalah Perbatasan

Tugas Sofskil : Pendidikan Kewarganegaraan
Nama : Halimatussa’diah
Kelas : 2 ID01
NPM : 30408407
Tema : Persoalan / Masalah tentang Perbatasan

Masalah Perbatasan

Perbatasan negara adalah wujud dimana suatu Negara dapat dilihat kedaulatannya. Perbatasan Negara mempunyai benyak peranan penting dalam kehidupan bangsa. Misalnya dapat digunakan untuk memanfaatkan SDA (Sumber Daya Alam), menjaga keamanan, dan juga dapat digunakan sebagai perwujudan keutuhan wilayah sebuah Negara.
Ada beberapa hal yang dapat digunakan untuk menentukan batas Negara, misalnya proses histories atau sejarah Negara itu, penentuan melalui bidang politik, dan juga penentuan dengan hukum nasional ataupun hukum internasional. Pada konstitusi dalam suatu Negara biasanya juga sering dicantumkan penentuan batas wilayah.
Negara Indonesia dalam hal ini juga berbatasan langsung dengan beberapa Negara. Dengan posisi Indonesia sebagai Negara yang berbatasan langsung baik darat ataupun laut dengan Negara lain inilah yang menyebabkan Negara Indonesia mempunyai karakteristik perbatasan yang rawan sengketa dengan Negara tetangga.
Banyak sengketa ataupun masalah-masalah perbatasan Negara Indonesia yang sampai saat ini belum terselesaikan. Sengketa ataupun permasalahan tersebut antara lain, masalah perbatasan antara Pulau Rondo yang berbatasan dengan India, masalah perbatasan antara Pulau Berhala, dan Sebatik dengan Malaysia, masalah perbatasan antara Pulau Sekatung dengan Vietnam, masalah perbatasan antara Pulau Miangas dengan Philipina, dan masalah perbatasan antara Pulau Batek dengan Timor Leste.
Hal-hal yang dapat digunakan untuk menyelesaikan persoalan tersebut ada berbagai macam. Misalnya pendekatan secara diplomasi, yaitu bagaimana upaya kita dalam memperjuangkan kepentingan nasional dengan pihak negara lain. Cara lainnya yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat perbatasan dan pengamanan yang kuat.
Sehingga untuk menegakkan kedaulatan dan menjaga keutuhan wilayah NKRI, maka batas Negara Indonesia perlu segera diselesaikan semua sengketa ataupun permasalan-permasalahan perbatasan melalui proses- proses tersebut. Baik proses diplomasi, peningkatan kesejahteraan masyarakat perbatasan dan pengamanan yang kuat.

Sumber :
http://www.mimbar-opini.com
Depkimpraswil,2002, Strategi dan Konsepsi Pengembangan Kawasan Perbatasan Negara. Jakarta.
http://buletinlitbang.dephan.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar