Senin, 19 April 2010

Indonesia dan Si Bocah Malang

Tugas Sofskil : Pendidikan Kewarganegaraan
Nama : Halimatussa’diah
Kelas : 2 ID01
NPM : 30408407
Tema : Bebas

Indonesia dan Si Bocah Malang

Ku hirup reguk udaramu………
Ku tatap senyum manis bocah cilik yang merengkuh di jalan itu…..
Tertetes air mataku……..
Begitu berat deritamu……….
Tapi kau tersenyum………

Ku ulurkan tangan ku………….
Kau Ragu………….
Tersenyumlah bangsa ini kagum dengan mental bajamu……
Ia bergegas lari………..

Wahai orang nan besar………
Tak terketuk kah hati kalian dari balik kaca mobil yang ber-AC………….
Aku menangis………dan begitu sakit setiap hari melihatmu bocah
Jadikan aku orang besar ya Tuhan ku ingin mereka tak begini
Dimana kah perwujudan hati nurani kalian?????????


Akankah mereka terus begini???
Tanpa pendidikan dan edukasi yang baik?????????
Jawab orang-orang besar??????????........

Inilah Negriku, Indonesia dan juga negeri bocah-bocah malang yang harus bekerja, berlarian di jalan setiap hari. Indonesia adalah Negara kepulauan terbesar di dunia, terdiri lebih dari 17.508 pulau. Indonesia begitu kaya dengan beranekaragam budaya, dan juga alamnya. Tapi mengapa masih ada saja bocah-bocah yang tak bersekolah?. Semoga kedaan ini menjadi lebih baik untuk bocah-bocah itu. Agar kelak mereka dapat menjadi salah satu aset yang membanggakan dan memajukan negeri ini.


Sumber:
Sugeng, Rangkuman Pengetahuan Umum Lengkap, Aneka Ilmu, Semarang, 2004.

Indonesia dan Keindahannya

Tugas Sofskil : Pendidikan Kewarganegaraan
Nama : Halimatussa’diah
Kelas : 2 ID01
NPM : 30408407
Tema : Bebas


Indonesia dan Keindahannya

Indonesia adalah Negara yang sangat kaya akan keindahan. Hal ini disebabkan akan banyaknya keanekaragaman yang dimiliki oleh Negara Indonesia. Keindahan dari kebudayaannya, keindahan dari alamnya, keindahan dari bangsanya, dan masih banyak lagi keindahan Negara Indonesia yang membuat bangga penduduknya.
Salah satu keindahan yang sangat terkenal di dunia dari Negara Indonesia adalah Keindahan alamnya. Alam Indonesia begitu banyak menyimpan harta keindahan yang membuat decak kagum dari bangsa-bangsa lain. Langitnya yang membiru, alamya yang hijau, lautnya yang luas, gunungnya yang menjulang, itulah Indonesia Negara yang betul-betuk kaya akan alamnya.
Dari banyak keindahan alam yang terkandung dalam Negara Indonesia itu ada 15 objek alam di Indonesia yang sangat terkenal keindahannya. Kelima belas
objek alam tersebut adalah Gunung Rinjani di NTB, Taman Nasional Komodo di NTT, Kepulauan Raja Ampat di Papua Barat, Kawah Ijen di Jawa Timur, Carstensz Pyramid di Papua, Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda, Gunung Bromo di Jawa Timur, Gunung Kelimutu di NTT, Taman Laut Bunaken di Sulawesi Utara, Danau Toba di Sumatra Utara, Baluran di Jawa Timur, Pantai Dreamland di Bali, Danau Gunung Tujuh di Jambi, Green Canyon di Jawa Barat, Danau Sentai, Papua.
Selain kelima belas objek alam unggulan yang paling terkenal di Indonesia tersebut tentunya masih banyak lagi objek wisata yang mempunyai keindahan alam dengan baik. Sudah selayaknya keindahan alam tersebut dapat terpelihara dan dilestarikan dengan baik karena begitu banyak manfaat yang diperoleh darinya. Dengan demikian sebagai Negara yang memiliki begitu banyak kekayaan alam dan keindahan alam yang melimpah bangsa Indonesia wajib menjaganya dengan baik dan juga melestarikannya agar keindahan alam tersebut tetap terpelihara sampai hari esok.

Sumber:
http://id.shvoong.com
http://forum.cekinfo.com
Sugeng, Rangkuman Pengetahuan Umum Lengkap, Aneka Ilmu, Semarang, 2004.

Perjanjian Perbatasan Laut Indonesia dan Singapura

Tugas Sofskil : Pendidikan Kewarganegaraan
Nama : Halimatussa’diah
Kelas : 2 ID01
NPM : 30408407
Tema : Perjanjian di Perbatasan Negara

Perjanjian Perbatasan Laut Indonesia dan Singapura

Indonesia adalah Negara Kepulauan dengan jumlah pulaunya sebanyak 17.508 pulau. Sebagai Negara Kepulauan Indonesia mempunyai panjang pantai seluas 80.791 Km. Indonesia juga memiliki luas wilayah yang termasuk dalam batas ZEE seluas 7,7 juta Km dan luas lautan sebesar 5,8 juta Km. Perbandingan luas wilayah darat dan laut adalah 1 : 3.
Pada perbatasan wilayah laut, Negara Kepulauan Indonesia berbatasan dengan 10 negara. Kesepuluh Negara tersebut adalah Negara India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Philipina, Palau, PNG, Australia, Timor Lorosae.
Salah satu perbatasan yang telah dimuat dalam sebuah perjanjian adalah perbatasan laut antara Negara Indonesia dengan Negara Singapura. Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangi perjanjian perbatasan laut kedua Negara ini untuk perbatasan pada segmen barat.
Perjanjian yang ditandatangani ini adalah perjanjian laut pada bagian barat di dekat Tuas, Pulau Nipa. Perjanjian ini sebelumnya telah ditandatangani pada 25 Mei 1973. Langkah selanjutnya setelah perjanjian ini telah disepakati adalah penyelesaian batas kedua Negara di segmen timur 1 dan timur 2 yang perlu dirundingkan.
Segmen timur 1 adalah di wilayah Batam-Changi dan segmen timur 2 adalah wilayah sekitar Bintan-South Ledge/Middle Rock/Pedra Branca yang masih menunggu hasil negosiasi lebih lanjut Singapura-Malaysia pasca keputusan ICJ.

Keberhasilan kesepakatan perjanjian ini adalah hasil dari proses delapan putaran perundingan yang dilakukan oleh Negara Indonesia dan Negara Singapura sejak tahun 2005. Penentuan batas perbatasan tersebut ditentukan dengan menggunakan hokum Internasional.
Hukum Internasional yang digunakan adalah berdasarkan Konvensi Hukum Laut (Konvensi Hukla) 1982, di mana kedua negara adalah pihak pada konvensi. Dalam menentukan garis batas laut wilayah itu, Indonesia menggunakan referensi titik dasar (basepoint) Indonesia di Pulau Nipa serta garis pangkal kepulauan Indonesia (archipelagic baseline) yang ditarik dari Pulau Nipa ke Pulau Karimun Besar.
Dengan demikian batas pada perbatasan segmen barat antara Negara Indonesia dan Negara Singapura telah jelas. Hal ini dapat memberikan kontribusi yang baik antara kedua belah pihak pada kedua Negara agar tidak terjadi kesalahpahaman tentang batas Negara masing-masing. Sehingga diharapkan dapat menciptakan hubungan bilateral yang baik pada kedua Negara.
Sumber:
http://nttonlinenews.com
Depkimpraswil,2002, Strategi dan Konsepsi Pengembangan Kawasan Perbatasan Negara. Jakarta.
http://buletinlitbang.dephan.go.id

Masalah Perbatasan

Tugas Sofskil : Pendidikan Kewarganegaraan
Nama : Halimatussa’diah
Kelas : 2 ID01
NPM : 30408407
Tema : Persoalan / Masalah tentang Perbatasan

Masalah Perbatasan

Perbatasan negara adalah wujud dimana suatu Negara dapat dilihat kedaulatannya. Perbatasan Negara mempunyai benyak peranan penting dalam kehidupan bangsa. Misalnya dapat digunakan untuk memanfaatkan SDA (Sumber Daya Alam), menjaga keamanan, dan juga dapat digunakan sebagai perwujudan keutuhan wilayah sebuah Negara.
Ada beberapa hal yang dapat digunakan untuk menentukan batas Negara, misalnya proses histories atau sejarah Negara itu, penentuan melalui bidang politik, dan juga penentuan dengan hukum nasional ataupun hukum internasional. Pada konstitusi dalam suatu Negara biasanya juga sering dicantumkan penentuan batas wilayah.
Negara Indonesia dalam hal ini juga berbatasan langsung dengan beberapa Negara. Dengan posisi Indonesia sebagai Negara yang berbatasan langsung baik darat ataupun laut dengan Negara lain inilah yang menyebabkan Negara Indonesia mempunyai karakteristik perbatasan yang rawan sengketa dengan Negara tetangga.
Banyak sengketa ataupun masalah-masalah perbatasan Negara Indonesia yang sampai saat ini belum terselesaikan. Sengketa ataupun permasalahan tersebut antara lain, masalah perbatasan antara Pulau Rondo yang berbatasan dengan India, masalah perbatasan antara Pulau Berhala, dan Sebatik dengan Malaysia, masalah perbatasan antara Pulau Sekatung dengan Vietnam, masalah perbatasan antara Pulau Miangas dengan Philipina, dan masalah perbatasan antara Pulau Batek dengan Timor Leste.
Hal-hal yang dapat digunakan untuk menyelesaikan persoalan tersebut ada berbagai macam. Misalnya pendekatan secara diplomasi, yaitu bagaimana upaya kita dalam memperjuangkan kepentingan nasional dengan pihak negara lain. Cara lainnya yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat perbatasan dan pengamanan yang kuat.
Sehingga untuk menegakkan kedaulatan dan menjaga keutuhan wilayah NKRI, maka batas Negara Indonesia perlu segera diselesaikan semua sengketa ataupun permasalan-permasalahan perbatasan melalui proses- proses tersebut. Baik proses diplomasi, peningkatan kesejahteraan masyarakat perbatasan dan pengamanan yang kuat.

Sumber :
http://www.mimbar-opini.com
Depkimpraswil,2002, Strategi dan Konsepsi Pengembangan Kawasan Perbatasan Negara. Jakarta.
http://buletinlitbang.dephan.go.id