Jumat, 23 Maret 2012

Perjalanan

21 tahun ….
Banyak hal yang telah ku dapatkan…
Mengenal apa itu kebaikan
Juga mengenal apa itu kemunafikan

Ratusan mungkin ribuan yang telah ditemui
Berparas cantik , rupawan pula
Sekedar tersenyum berpaling sapa

Bersyukur kata yang tepat untuk semua
Seperti kata orang bijak
Ada 3 alasan mengapa kita hidup

Pertama, adalah tujuan
Kita punya tujuan untuk hidup

Kedua, adalah kesibukan
Yap… orang yang sibuk adalah orang yang hidup


Ketiga, adalah Cinta
Orang yang hidup pasti memiliki Cinta

Aku berterimakasih karena telah banyak orang yang dengan sangat tulus menceritakan semua pengalamannya….
Indah…
Aku bersyukur Tuhan banyak sekali menemukan orang baik padaku
Tepat 2 hari lalu…

Lagi, dan lagi
Masih ada orang yang benar-benar tulus di dunia ini

Tuhan begitu hebat
Tiap detik tiada waktu ini yang terlepas dari pembelajaran
Tanpa sadar kita terus-menerus belajar tanpa dipaksa

Aku bersyukur…
Benar-benar bersyukur
Karena aku
Dapat mendengar dapat mengetahui
Semua hal yang berharga
Inilah Perjalanan…

Senin, 12 Maret 2012

Tujuan Hukum Industri

Hukum adalah sesuatu yang memaksa dan mengikat untuk dilakukan dan dijalankan oleh setiap subyek hukum. Subyek hukum sendiri adalah anggota masyarakat yang saling mangadakan hubungan hukum. Fungsi hukum sendiri adalah untuk mengatur, mengapa dikatakan begitu?. Kembali kita lihat dari definisi hukum yang artinya mengikat dan memaksa. Artinya subyek hukum dituntut untuk diarahkan menjadi lebih baik.
Seperti halnya fungsi hukum pada umumnya yang memaksa begitu pula hukum industri yang mengatur hubungan antar industri. Hukum industri berfungsi untuk terwujudnya pembangunan industri. Berdasarkan fungsi ini dapat diuraikan tujuan dari pengaturan industri atau yang dapat disebut sebagai hukum industri bertujuan untuk pengembangan industri yang baik, sehat dan berhasil.
Baik artinya kondisi industri terus berkembang menunjang pembangunan industri. Sehat dapat diartikan tidak adanya penurunan, kondisi industri tetap stabil dan terus mengalami perkembangan ke arah pembangunan industri, dan berhasil artinya dengan hukum industri yang diterapkan dapat mambantu industri untuk bangkit dan berhasil dalam setiap perjalananya.
Tujuan kedua adalah adanya persaingan yang sehat. Ini adalah hal yang sangat penting. Tidak dipungkiri bahwa persaingan pasti ada dalam setiap perkembangan industri. Persaingan memang diperlukan karena dengan adanya persaingan subyek-subyek industri akan berlomba-lomba untuk selalu berinovasi menciptakan produk dan pelayanan yang terbaik.
Tujuan yang ketiga adalah tidak terjadinya monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk. Jika tujuan ini terealisasi dengan baik maka persaingan antar industri juga akan berlangsung baik. Monopoli produk oleh suatu industri tentunya akan menyebabkan harga produk tersebut mahal dan tidak ada yang mengkontrolnya. Hukum industri dapat dilihat pada Undang-Undang Perindustrian. Dalam Undang-Undang no. 5 tahun 1984 yang dimaksud dengan perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri. Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
Tolak ukur dalam industri adalah kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau hubungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi serta dapat dipakai untuk mengahsilkan suatu barang, produk, komoditas industri, dan kerajinan tangan. Berbeda dari perlindungan hukum pada umumnya, perlindungan hukum industri adalah faktor non-fungsional, namun dapat memfasilitasi fungsi. Misalnya, industri khusus kendaraan bermotor yang memperhatikan faktor aerodynamics.
Hukum industri juga membahas tentang hak atas kekayaan intelektual. Desain industri adalah kreasidalam dunia industri yang memberikan kesan estetis dalam lingkup dunia industri. Peraturan mengenai desain industri dapat dilihat pada Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang desain industri. Hukum industri mengandung perlindungan bahwa hasil dari sebuah desain industri muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia.
Hukum industri menyangkut dimensi yang cukup luas yang menyangkut beberapa analisis. Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri.

Sumber:
http://bagus-coy.blogspot.com/2010/04/sistem-hukum-industri-dan.html
http://kisaranku.blogspot.com/2010/11/pengertian-hukum-menurut-ahli-definisi.html
http://industry06.blogspot.com/2010/04/undang-undang-perindustrian.html

http://www.atmajaya.ac.id/content.asp?f=23&id=5434
http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol20446/penilaian-kebaruan-menurut-hukum-desain-industri-indonesia
http://journal.uii.ac.id/index.php/jurnal-fakultas-hukum/article/viewFile/1056/1793

Adab Menulis di Internet

Menulis memang kegiatan yang sering kita lakukan, dan mudah sekali untuk melakukannya. Menulis membuat orang dapat mengerti apa yang kita rasakan. Menulis melatih penjiwaan seni kata dalam diri kita, dan menjadikan kita sebagai seorang yang halus budi pekerti. Menulis dapat menyampaikan maksud dan arti tertentu. Menulis manggambarkan isi hati yang kita rasakan, dan apa yang sedang terjadi pada saat ini. Tulisan dapat menyampaikan informasi, dapat memberikan berita, serta dapat memberikan opini. Berdasarkan itu semua untuk itu kita harus memperhatikan tata cara menulis.
Menulis di Internet memang mudah, dan karena kemudahannya ini tulisan yang kita muat dapat dilihat oleh semua orang baik dengan orang yang usianya sudah tua maupun sudah tua, orang yang mempunyai bermacam suku, agama, Negara ataupun ras. Untuk itu lebih baik kita mengetahui terlebih dahulu tata cara untuk menulis di internet yang baik. Mengapa?, agar tulisan yang kita buat dan kita muat nantinya dapat memberi manfaat bagi orang banyak dan tidak menyinggung pihak manapun.
Seperti halnya tata cara penulisan biasa, saat kita menulis di internet kita harus memastikan bahwa tulisan yang kita buat tidak mengandung kata-kata yang kasar sehingga nantinya dapat menyinggung perasaan orang lain. Kita juga harus memastikan bahwa tulisan yang kita buat tidak mengandung SARA , yaitu Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan. Internet adalah media yang dapat dibaca oleh siapa saja untuk itu saat menulis kita juga harus memastikan bahwa tulisan yang kita buat mengandung EYD atau ejaan yang disempurnakan dengan baik.
Adab selanjutnya, kita tidak boleh mengcopy hasil tulisan orang lain tanpa mencantumkan sumbernya dengan jelas, karena itu dapat melanggar norma ataupun peraturan yang berlaku. Tulisan yang kita muat hendaknya mempunyai tujuan yang jelas yang memberikan manfaat bagi semua orang. Hal ini dimaksudkan agar tulisan yang kita muat tidak sia-sia. Jika kita mencoba mengomentari dari kejadian yang sedang terjadi saat ini kita juga harus menjaga sikap dalam menulis.
Tulisan yang menggambarkan kejadian terkini, harus dapat menahan amarah, sekiranya penulis tidak setuju penulis tetap harus menulis dengan cara yang lebih sopan dan halus. Penulisan di Internet tidak boleh mengubah suatu dokumen sehingga tampak seperti dokumen yang asli atau otentik. Hal ini dapat dikenakan undang-undang yang terkait. Kebebasan menulis memang dipersilahkan namun dalam hal ini kebebasan pun harus disertai dengan rasa tanggung jawab agar tidak merugikan semua pihak.
Menulis di Internet juga harus kreatif artinya, selalu berinovasi agar tulisan yang di muat tidak kaku, datar, ataupun menjemukan. Menulis di Internet dengan kata-kata yang menarik lebih cepat dibaca oleh pengunjung Internet dari pada bacaan yang sekiranya umum dan terlalu kaku ataupun dibuat-buat. Menulis di Internet kadang manjadi kebiasaan yabg baik karena lewat tulisan yang dimuat akan tergambarkan karakter sang penulis. Penulisan ini juga melatih penulis agar dapat menulis secara lebih baik.
Penulisan judul juga harus menarik pembaca, judul hendaknya tidak terlalu panjang dan menarik. Misalnya saja buat judul yang biasanya dicari oleh para pembaca, jangan menulis kata yang sama ada sebuah judul, dan sebisa mungkin menghindari pemakaian tanda titik dan titik-titik pada sebuah judul jika tidak benar-benar diperlukan. Judul juga dipilih sebuah gabungan kata-kata yang mudah ditemukan oleh mesin pencari di Internet.
Mudah kan untuk dapat menaati adab tersebut?. Jika kita sudah dapat memahaminya kita siap untuk menulis dan memuat tulisan kita di Internet. Baiklah selamat menulis….

Sumber:
http://faisalarifianto93mutz.blogspot.com/2012/01/norma-atau-tata-cara-penulisan-di.html
http://jararsiahaan.com/menulis/tips-menulis-yang-baik-teknik-menulis-berita/293/